Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Metrotvnews.com, Jakarta: Usulan hak angket pajak di DPR akhirnya ditolak, dengan perbandingan suara 266-264. Tipisnya perbedaan itu membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti jejak PDI Perjuangan yang mengevaluasi anggota yang tidak hadir di Rapat Paripurna DPR.

Menurut Sekretaris FPPP DPR RI Romahurmuzy di Jakarta, Ahad (27/2), DPP PPP memutuskan untuk menugaskan Tim Pengawas Kinerja F-PPP untuk mengevaluasi anggota PPP di DPR.

Sedangkan Rincian kedua belas nama tersebut adalah Wan Abubakar, Numan Abdul Hakim, Kurdi Moekri, Amin Suparmin, Reni Marlinawati, Asep Maosul, Ahmad Yani, Hisyam Ali, Izzul Islam, Maiyasyak Johan, Ahmad Muqowam, dan Mahfud.

Dari kedua belas nama tersebut, PPP menilai empat orang kemungkinan mendapat sanksi berat. Delapan orang, izin untuk menghadiri kegiatan muswil di daerah.

"Evaluasi dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Sanksi yang akan diterapkan mulai dari yang terendah berupa peringatan keras, pemindahan komisi, pencopotan keanggotaan di alat kelengkapan dewan, sampai dengan yang terberat PAW," tandas Romi.(MI/DSY)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar